Powered By Blogger

Sabtu, 23 Mei 2009

Pendidikan Dasar

Artikel 1

Anggaran Pendidikan Dasar dan Kesejahteraan Guru Diprioritaskan

JAKARTA, JUMAT - Dalam persoalan terpangkasnya anggaran pendidikan sebesar Rp16,75 triliun pada rancangan APBN 2009, alokasi dana untuk pendidikan dasar dan kesejahteraan guru tetap menjadi prioritas untuk tidak dikurangi. Penghematan anggaran pendidikan akan dilakukan dengan mengorbankan program-program yang dinilai tidak terlalu mendesak.

"Besarnya anggaran pendidikan masih terus dibahas. Tapi komitmen Presiden bahwa besarnya dana pendidikan pada 2009 sebesar 20 persen dari APBN itu rasanya tetap. Program-program yang prioritasnya rendah seperti seminar-seminar atau penelitian yang tidak mendesak, misalnya, kan bisa ditunda dulu supaya program utama tetap punya anggaran yang cukup," jelas Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo di Jakarta, Jumat (17/8).

Perubahan nominal anggaran pendidikan ini merupakan dampak otomastis dari menurunnya anggaran belanja negara dalam RAPBN 2009 yang awalnya disepakati panitia anggaran DPR dan pemerintah mencapai Rp1.119,2 triliun menjadi Rp 1.035,46 triliun. Akibatnya, anggaran pendidikan berubah menjadi Rp207,1 triliun atau melorot Rp16.75 triliun.

Menurut Bambang, perubahan nominal anggaran pendidikan ini mengakibatkan perlunya penyesuaian program-program yang sudah direncanakan di unit-unit kerja Departemen Pendidikan. Program prioritas utama pemerintah seperti peningkatan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang sudah populer di masyarakat, peningkatan kesejahteraan guru dengan memberikan tunjangan profesi dan tunjangan fungsional, serta rehabilitasi gedung-gedung sekolah yang rusak akan tetap dilaksanakan sesuai target.

Irwan Prayitno, Ketua Komisi X DPR, mengatakan pemerintah masih terpatok untuk memenuhi amanat konstitusi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN. Belum terlihat komitmen kuat pemerintah untuk meningkatkan pendidikan, terutama pemerataan dan kualitas pendidikan.

"Seharusnya anggaran pendidikan bisa seperti rencana semula Rp 223 triliun supaya kualitas pendidikan bisa semakin ditingkatkan. Tapi pemerintah kan masih berpikir gimana bisa 20 persen dulu saja, jadi ya anggaran pendidikan pun ikut terpengaruh dengan perubahan anggaran belanja yang ditetapkan pemerintah," kata Irwan.

Menurut Irwan, perubahan anggaran pendidikan itu belum dibahas di Komisi X. Namun, para wakil rakyat ini berkomitmen untuk mendesak pemerintah mengamankan anggaran pendidikan yang berkaitan dengan amanat konstitusi.

"Untuk pendidikan dasar dan kesejahteraan guru, itu nggak bisa diganggu gugat. Program yang terkait dengan peningkatan kualitas pendidikan juga harus bisa berjalan terus. Demikian juga dengan dana-dana untuk membantu pendidikan warga miskin, justru harus ditingkatkan," jelas Irwan.



Artikel 2

Cukup 3 Pelajaran di Sekolah Dasar


Idealnya siswa Sekolah Dasar (SD) cukup hanya diberikan tiga mata pelajaran, sebab semakin banyak mata pelajaran yang diberikan hanya akan menambah beban dan membuat mereka bingung.
Pengamat Pendidikan Universitas Sumatera Utara (USU), Zulnaidi, di Medan, Sabtu (15/11), mengatakan, yang sangat dibutuhkan bagi anak didik ditingkat SD sebenarnya hanyalah tiga prinsip dasar pendidikan yakni pintar berhitung, pintar membaca, dan menulis. Dengan pintar membaca, apapun ilmu yang ingin diketahui bisa didapat dan jika memiliki pemikiran cemerlang siswa bisa menuangkannya dalam tulisan.
"Jadi di SD secara esensinya mata pelajaran itu tidak usah terlalu banyak agar siswa didik tidak menjadi stres dan kreativitasnya bisa lebih berkembang," katanya.
Selama ini pendidikan di Indonesia juga belum bisa mencapai tujuan seperti yang tercantum dalam UU tujuan pendidikan nasional. Pendidikan yang bermutu adalah yang mampu membawa sumber daya manusia kearah yang lebih unggul.
Sesuai undang-undang, pendidikan itu harus mampu mengantarkan para siswa menjadi warga negara yang memiliki kepedulian dan kesadaran terhadap kemajuan bangsa, sehingga acuan kesuksesan pendidikan tidak hanya diukur dengan mampu menghasilkan uang banyak dan menjadi kaya.
Kalau pendidikan hanya sebatas mampu menghasilkan uang, itu merupakan karakter pendidikan yang paling jelek dan sebaiknya para pelaku pendidikan harus berusaha mengubah orientasi pendidikan yang sudah terlanjur salah selama ini.
"Bukan negara yang kaya yang bisa menjamin pendidikan bermutu, tapi pendidikan bermutu yang bisa menjadikan sebuah negara menjadi kaya. Jadi saat ini adalah bagaimana caranya kita semua termasuk pemerintah bisa mengendalikan pendidikan kearah yang lebih baik lagi," katanya.


Artikel 3

Pemkab Banyumas Mengusulkan Rancangan Regulasi BOS


BANYUMAS,Pemerintah Kabupaten Banyumas kini sedang mencoba mengusulkan regulasi ke pemerintah pusat terkait penggunaan dana biaya opera sional sekolah (BOS) yang sampai saat ini masih dalam perdebatan, terutama untuk membayar honor tugas tambahan bagi guru.

Hal itu juga menyusul ditemukannya penyimpangan penggunaan dana BOS pada beberapa sekolah di Banyumas, seperti untuk membayar pulsa telepon kepala sekolah. Apalagi hingga tahun 2008 kemarin, masih banyak ditemukan tarikan tambahan dana pendidikan oleh komite sekolah kepada orang tua siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Banyumas Purwadi, Kamis (29/1), mengatakan, berdasarkan perhitungan sementara ini dana BOS untuk sekolah dasar (SD) sudah bisa memenuhi seluruh kebutuhan operasional pendidikan. Hal itu termasuk untuk membayar honor guru diluar tugasnya mengajar, seperti mengisi nilai rapor, tugas sebagai wali kelas, maupun tugas sebagai pemandu ekstra kurikuler.

Namun karena sampai sekarang pembayaran honor guru dari BOS itu belum ada aturan pastinya dari pemerintah pusat, maka sekarang ini pihaknya sedang berusaha mengusulkannya ke Menteri Pendidikan. "Usulan ini masih kami kaji juga, supaya bisa menghasilkan formula regulasi yang matang," kata Purwadi.

Sementara menurut Manajer BOS Srie Yono, adanya perhitungan dana BOS tersebut, seluruh SD di Banyumas kini dilarang menarik dana pendidikan tambahan apa pun kepada orang tua siswa. Namun bagi sekolah menengah pertama, masih diberikan toleransi untuk pungutan tambahan biaya pendidikan kepada orang tua siswa, antara Rp 15.000 sampai Rp 20.000 per bulan. "Untuk SD, semuanya gratis," ucapnya.

Agar pungutan dana pendidikan itu tak terjadi lagi di SD dan lebih terkontrol di tingkat SMP, Srie Yono mengatakan, pengawasan terhadap rancangan anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) akan diperketat. "Kami akan memeriksanya per semester," lanjutnya.

Terlebih, alokasi dana BOS bagi Banyumas tahun 20 09 ini bertambah cukup besar, dari Rp 65 miliar menjadi Rp 98,2 miliar. Dengan dana sebesar itu, diperkirakan Pemkab Banyumas sudah tak perlu lagi alokasikan BOS daerah.

Namun untuk memastikan kebutuhan ril operasional pendidikan per siswa, Srie Yono mengutarakan, pihaknya bersama Badan Penilitian dan Pengembangan Pemkab Banyumas sedang menghitungnya dan mengkajinya.

Hal itu karena sementara ini pihaknya masih mengacu pada aturan BOS dari pemerintah pusat, yakni Rp 397.000 per siswa per tahun untuk wajib belajar pendidikan dasar meliputi SD dan SMP. "Kalau sudah diketahui kebutuhan rilnya, maka bisa diketahui juga BOS itu sudah cukup atau belum," ujarnya.


Artikel 4

Eropa Bantu Pendidikan Dasar di Indonesia



JAKARTA, KAMIS - Indonesia mendapatkan dana hibah untuk pengembangan Program Kapasitas Pendidikan Dasar atau Basic Education Capacity -Trust Fund (BEC-TF) dari Pemerintah Belanda dan Komisi Eropa. Dana hibah ini untuk jenis hibah peningkatan kapasitas meliputi 50 kabupaten/kota, hibah program rintisan meliputi 6 kabupaten dan 30 sekolah, serta hibah program pusat pembelajaran yang berhasil bagi 6 institusi pendidikan.

Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas, Suyanto dalam acara sosialisasi dan workshop seleksi kabupaten kota calon penerima program Tahun 2008-2009, di Jakarta, Kamis (24/7), mengatakan pada tahap pertama dana hibah dari Pemerintah Belanda dan Komisi Eropa mencapai 51 juta dolar AS atau sekitar Rp 459 miliar. Dari nilai tersebut, 33 juta dolar AS dikelola pemerintah Indonesia dan 18 juta AS dikelola Bank Dunia.

Program BEC-TF ini lebih ditujukan bagi upaya peningkatan kapasitas pemerintah daerah agar dapat meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam konteks desentralisasi. Kapasitas yang dikembangkan antara lain mencakup penguatan perencanaa, manajemen keuangan, manajemen sumber daya manusia serta sistem monitoring dan evaluasi.

Artikel 5

Tidak Gratis, Kena Sanksi


Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Soedibyo menyatakan, bupati berhak memberikan sanksi bagi sekolah yang tidak memberikan pendidikan dasar (dikdas) secara gratis.
"Sanksi bagi sekolah yang tidak memberikan pendidikan gratis tergantung pada Bupati," kata Mendiknas kepada wartawan seusai Sosialisasi Wajar Dikdas Gratis 9 Tahun dan PP No 74 Tahun 2008 Tentang Guru, di Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Menurut dia, sanksi tersebut harus jelas dan dipertegas dengan peraturan daerah (perda) dikdas gratis yang dibuat masing-masing kabupaten/kota.
Disinggung mengenai masih banyaknya daerah yang belum membuat perda dikdas gratis, dia mengatakan, tanpa perda sebenarnya pendidikan gratis sudah berjalan dan dilaksanakan kepala sekolah. "Tetapi dengan perda, akan jelas mana yang boleh dan mana yang tidak," katanya.
Dengan demikian, keberadaan perda menjadi dasar aturan yang jelas kalau ada sekolah yang dikenai sanksi atau diproses oleh inspektorat jenderal atau diperiksa polisi.
Sebelumnya, saat menghadiri acara yang sama di Pendapa Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah,, Mendiknas mengatakan, pemerintah kabupaten/kota harus mempertegas peraturan daerah (perda) yang mengatur pendidikan dasar (dikdas) gratis. "Perda dikdas gratis yang dibuat pemerintah kabupaten/kota harus dipertegas," katanya.
Menurut dia, dalam perda tersebut harus dipertegas pula tentang pengelolaan dana operasional sekolah (BOS) termasuk sanksi bagi sekolah yang melanggarnya.
Ia mengatakan, perda pendidikan gratis di setiap kabupaten berbeda dengan daerah lain karena disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
"Pendidikan gratis bukan berarti semuanya dibebankan pada BOS karena dana BOS hanya sebatas pada biaya pendidikan," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar