Powered By Blogger

Sabtu, 18 April 2009

Pendidikan Dasar

Artikel 1

Sekilas - Pendidikan Dasar Untuk Semua

Dalam 20 tahun terakhir Indonesia telah mengalami kemajuan di bidang pendidikan dasar. Terbukti rasio bersih anak usia 7-12 tahun yang bersekolah mencapai 94 persen. Meskipun demikian, negeri ini masih menghadapi masalah pendidikan yang berkaitan dengan sistem yang tidak efisien dan kualitas yang rendah. Terbukti, misalnya, anak yang putus sekolah diperkirakan masih ada dua juta anak.

Indonesia tetap belum berhasil memberikan jaminan hak atas pendidikan bagi semua anak. Apalagi, masih banyak masalah yang harus dihadapi, seperti misalnya kualifikasi guru, metode pengajaran yang efektif, manajemen sekolah dan keterlibatan masyarakat. Sebagian besar anak usia 3 sampai 6 tahun kurang mendapat akses aktifitas pengembangan dan pembelajaran usia dini terutama anak-anak yang tinggal di pedalaman dan pedesaan.

Anak-anak Indonesia yang berada di daerah tertinggal dan terkena konflik sering harus belajar di bangunan sekolah yang rusak karena alokasi anggaran dari pemerintah daerah dan pusat yang tidak memadai. Metode pengajaran masih berorientasi pada guru dan anak tidak diberi kesempatan memahami sendiri. Metode ini masih mendominasi sekolah-sekolah di Indonesia. Ditambah lagi, anak-anak dari golongan ekonomi lemah tidak termotivasi dari pengalaman belajarnya di sekolah. Apalagi biaya pendidikan sudah relatif tak terjangkau bagi mereka.


Artikel 2

Pendidikan Dasar Gratis Sudah Saatnya Diberlakukan

SUDAH lebih dari dua puluh tahun, tepatnya sejak tahun 1984, pemerintah mendengungkan kampanye wajib belajar. Melihat pengalaman negara industri baru (new emerging industrialized countries) di Asia Timur, disadari pembangunan suatu bangsa memerlukan sumber daya manusia dalam jumlah dan mutu yang memadai untuk mendukung pembangunan.

TERLEBIH lagi, pembangunan masyarakat demokratis mensyaratkan manusia Indonesia yang cerdas. Selain itu, era global abad ke-21, yang antara lain ditandai oleh lahirnya knowledge base society atau masyarakat berbasis pengetahuan, menuntut penguasaan terhadap ilmu pengetahuan.

Hanya saja, meskipun sudah jauh-jauh hari mengampanyekan wajib belajar-mulai dari wajib belajar enam tahun hingga sembilan tahun-masih belum jelas apakah Indonesia melaksanakan wajib belajar (compulsory education) atau universal education yang berarti pendidikan dapat dinikmati oleh semua anak di semua tempat. Dua konsep tersebut berbeda dan hal ini jelas tertuang dalam keputusan internasional, yakni Declaration on Education for All di Jomtien, Thailand, tahun 1990, yang menegaskan compulsory education bukan universal education.

Wajib belajar terutama berimplikasi terhadap pembebasan biaya pendidikan sebagai bentuk tanggung jawab negara. Di berbagai negara yang mewajibkan warganya menempuh pendidikan dasar sembilan tahun, semua rintangan yang menghalangi anak menempuh pendidikan bermutu dihilangkan. Termasuk dalam hal pendanaan pendidikan.

Di China pemerintah menggratiskan pendidikan dasar dan memberikan subsidi bagi siswa yang keluarganya mempunyai masalah ekonomi. Pengalaman negara lain pun hampir serupa. Di India wajib belajar berimplikasi juga pada pembebasan biaya pendidikan dasar. Bahkan, di negara yang baru keluar dari konflik dan kemiskinan masih mencengkeram seperti Kamboja, pendidikan dasar digratiskan dan disertai dengan upaya peningkatan mutu, khususnya dari segi tenaga pendidik.

Selain itu, dibutuhkan kekuatan hukum mengikat untuk mengimplementasikan wajib belajar. China, misalnya, membagi hukum wajib belajar sembilan tahun menjadi tiga kategori: perkotaan dan daerah maju, pedesaan, dan daerah miskin perkotaan. Target pencapaiannya berbeda-beda. Sebagai bentuk komitmen terhadap wajib belajar dikeluarkan pula pernyataan pada Januari 1986, yang menyatakan ilegal mempekerjakan anak sebelum selesai wajib belajar sembilan tahun.

Negara super power seperti Amerika Serikat dalam masa perang dingin, sekitar tahun 1981, sempat khawatir dengan ketertinggalan pendidikannya sehingga muncullah laporan A Nation at Risk. Laporan tersebut mengatakan bahwa yang menyebabkan ketertinggalan Amerika dalam persaingan global antara lain karena buruknya pendidikan.

Dua puluh tahun kemudian, tepatnya tahun 2003, pandangan yang muncul pada tahun 1983 itu perlu dievaluasi. Apakah benar bahwa saat itu AS dalam bahaya dan berisiko? Dengan kemenangan AS dalam perang dingin memang tidak semua laporan itu benar.

Namun, pandangan tersebut juga menyajikan kenyataan pahit, yakni dengan status sebagai negara adidaya ternyata masih banyak anak di AS yang drop out dari sekolah. AS kemudian menganggap perlu peraturan dalam melaksanakan wajib belajar sehingga lahir undang-undang yang terkenal dengan sebutan "No Child Left Behind". Dengan undang-undang ini, berbagai jenis pendidikan, mulai dari sekolah yang diadakan oleh keluarga di rumah hingga etnis minoritas, ditanggung negara.

MENGAPA pendidikan dasar gratis? Bagi Indonesia jaminan akses terhadap pendidikan dasar sesungguhnya sudah menjadi komitmen antara pemerintah dan masyarakat, seperti yang tertuang dalam UUD 1945 bahwa tujuan negara ialah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pentingnya keadilan dalam mengakses pendidikan bermutu diperjelas dan diperinci kembali dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Bagi negara maju pendidikan gratis-selain karena tuntutan konstitusi mereka-juga didukung perekonomian negara yang sudah cukup mapan untuk investasi pendidikan. Anggaran pendidikan setidaknya telah mencapai 5-8 persen produk domestik bruto. Sementara di Indonesia investasi pendidikan masih sangat kecil, sekitar 1,3 persen dari produk domestik bruto. Jatah bagi investasi pendidikan semakin kecil lagi lantaran produk domestik bruto sendiri sudah kecil. Padahal, untuk mewujudkan pendidikan dasar gratis ini memang perlu servis dari pemerintah.

Pemikiran lain, dalam hubungan antara masyarakat dan negara sudah jelas ada hubungan timbal balik. Masyarakat punya tanggung jawab terhadap negara dan negara punya tanggung jawab terhadap masyarakat. Hanya saja, dalam beberapa hal hubungan ini dinilai timpang. Masyarakat dipaksa menjalankan kewajibannya, antara lain, membayar pajak, di sisi lain negara belum sepenuhnya menjalankan kewajibannya, termasuk dalam pendidikan.

Di sisi lain pemerintah dihadapkan dengan pilihan yang sulit. Apakah akan mementingkan distribusi pendapatan atau menekankan kepada investasi sosial, seperti pendidikan dan kesehatan? Jika pilihan jatuh kepada distribusi pendapatan, konsekuensinya adalah investasi sosial akan berkurang.

Dalam "ketegangan" tersebut, persoalan sosial lalu cenderung diserahkan kepada masyarakat, seperti yang terjadi selama ini di Indonesia. Tak jarang keluar ungkapan dari pemerintah bahwa masyarakat harus diberdayakan, termasuk membayar sendiri pendidikannya. Di sinilah sebenarnya muncul apa yang disebut dengan neoliberalisme dalam wajah pendidikan.

"Untuk kasus Indonesia, sebenarnya ketegangan antara dua pandangan itu dapat disinergikan. Kita harus pintar- pintar memilih, distribusi pendapatan atau investasi. Sebagai contoh, jika menganut distribusi pendapatan dalam investasi, kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak itu dikembalikan melalui berbagai program bantuan kepada rakyat. Akan tetapi, jika dalam penyalurannya ternyata korupsinya semakin banyak, lebih baik terang- terangan dimasukkan ke dalam investasi pendidikan," kata HAR Tilaar.

SUMBER pembiayaan pendidikan dasar gratis dapat berasal dari pemerintah dan pemerintah daerah. Jika ada kesepakatan untuk melaksanakan pendidikan dasar gratis, pada dasarnya pemerintah pusat yang harus membiayai. Hal ini karena pemerintah pusat sebagai pemegang dana publik terbesar dan birokrasinya masih sangat kuat.

Adapun pemerintah daerah harus terlibat karena merekalah yang mempunyai dan menguasai data lapangan. Hanya saja, ada kecenderungan pemerintah pusat tidak mau menyerahkan dana operasional untuk menjalankan pendidikan ke pemerintah daerah. Di samping itu, pemerintah daerah juga perlu ikut menyisihkan sebagian dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk wajib belajar.

Peraturan apa saja yang harus dibiayai dalam pendidikan dasar gratis itu harus jelas pula. Pembiayaan pemerintah setidaknya mencakup tiga komponen, yaitu kurikulum, proses, dan fasilitas belajar.

Kurikulum yang digunakan harus jelas dan disepakati terlebih dahulu sehingga diketahui materi yang akan diajarkan dan besarnya biaya untuk pendidikan. Dengan demikian, penggunaan dana pendidikan menjadi efisien. Kurikulum yang mencakup puluhan mata pelajaran tentu lebih mahal daripada hanya sepuluh pelajaran. Sayangnya, penggunaan kurikulum, seperti Kurikulum Berbasis Kompetensi masih membingungkan.

Pembiayaan proses belajar sudah termasuk persiapan keterampilan, kompetensi, kesejahteraan guru , serta evaluasi hasil belajar. Peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru merupakan kunci dari pelaksanaan wajib belajar yang bermutu. Selama ini kedua hal tersebut kurang diperhatikan dengan berbagai alasan.

Biaya fasilitas belajar (opportunity to learn) meliputi antara lain buku pelajaran, perpustakaan, gedung, laboratorium, tenaga kependidikan, dan komputer. Fasilitas belajar ini berbeda-beda kebutuhannya dan tidak harus diseragamkan.

Abdorrakhman Ginting percaya, sebetulnya pendidikan gratis masih mungkin dilaksanakan. Untuk menggantikan Sumbangan Pembiayaan Pendidikan (SPP) bagi 24 juta siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama dengan bantuan dana Rp 15.0000 per kepala setahun dibutuhkan Rp 4 triliun. Sementara untuk meningkatkan gaji 2,2 juta orang guru sebesar Rp 500.000 per bulan, agar kualitasnya terpacu, diperlukan Rp 1,1 triliun per bulan atau Rp 13,2 triliun setahun. Jadi total untuk menggratiskan biaya SPP dan peningkatan gaji guru yang dibutuhkan setahun Rp 17,4 triliun.

Pada prinsipnya pendidikan gratis tidak dapat dikatakan sepenuhnya gratis karena tetap harus ada yang membiayai. Ada biaya terselubung, yang di negara lain seperti di AS sudah tersistem dalam satu kesatuan administrasi negara.

Di AS sekolah publik gratis karena ada pajak sekolah khusus. Warga negara AS yang mempunyai tanah dan rumah harus membayar pajak sekolah di distriknya, terlepas dari warga tersebut mempunyai anak atau tidak. Di Belanda rata-rata pajak penghasilan cukup tinggi, yakni 60 persen. Sementara di negara-negara Skandinavia, pajak penghasilan mencapai 70 persen, tetapi kebutuhan dasar warga negara seperti pendidikan dijamin.

Namun, pelaksanaan pendidikan gratis harus dengan kewaspadaan tingkat tinggi dari berbagai celah penyalahgunaan dan pengawasan. Filipina, misalnya, mempunyai pengalaman buruk dengan penggunaan voucher pendidikan. Warga yang menginginkan pendidikan lebih membayar sendiri sisanya, tetapi sayangnya model tersebut tidak jalan dan rawan korupsi.

Oleh karena itu, harus hati- hati dalam menentukan model penggratisan pendidikan. Siapa yang akan ditopang? Apakah lembaga pendidikannya yang rawan kebocoran atau anaknya secara langsung dengan konsekuensi penyalahgunaan dana?

Ada pemikiran, sebaiknya dana diberikan kepada sekolah dengan konsekuensi sekolah tidak dapat lagi memungut iuran dari siswa. Untuk itu, lagi-lagi pengawasan harus diperkuat dan sekolah yang masih membebani siswa harus dikenai sanksi tegas.

Pendidikan gratis bermutu juga perlu disesuaikan dengan kondisi setempat, walaupun tetap berdasarkan kualitas yang standar, sehingga dalam menggratiskan pendidikan dasar bentuk dan nilai subsidi tidak harus seragam. Selain itu, perbedaan antara sekolah swasta, negeri, madrasah, dan pesantren secara psikologis dan politis mesti dapat diatasi.

Selain itu, para pemimpin harus menyadari pendidikan bahwa itu bukan soal ekonomi atau bagi-bagi keuntungan, tetapi soal politis atau ke mana bangsa ini mau dibawa. Akhirnya, memang kembali kepada niat politik pengambil keputusan: apakah pemegang kekuasaan mau semua anak Indonesia maju? (Indira Permanasari)



Artikel 3

Mau ke Mana Pendidikan Dasar Kita?



MUNGKIN kita perlu bersyukur karena hampir semua anak Indonesia telah memperoleh akses pendidikan dasar. Meski demikian, kita juga perlu mawas diri. Dalam rangka mawas diri inilah, saya tidak tahu kita harus menangis atau tertawa jika menengok aneka indikator yang tersedia untuk dikaji.Salah satu komponen Indeks Pembangunan Manusia (IPM), yaitu Rata-rata Lama Pendidikan, menunjukkan angka- angka yang kurang membanggakan, terutama setelah merdeka lebih dari setengah abad. Angka tertinggi dimiliki Jakarta (9,7 atau setara dengan lulus SLTP), terutama Jakarta Selatan (10,0 atau setara dengan kelas I SMA), dan terendah adalah Nusa Tenggara Barat (5,2 atau setara dengan kelas V SD) dan Kota Sampang, Jawa Timur (2,5 atau tidak sampai kelas III SD). Apa sebabnya? Setelah lebih dari 60 tahun pendidikan nasional pascapenjajahan, generasi dengan lama pendidikan 0-10 tahun seharusnya sudah berganti dengan mereka yang memperoleh akses lebih baik. Mari kita memeriksa dua indikator penting sebagai berikut:

Akses terhadap pendidikan

Akses terhadap pendidikan memberikan informasi kepada publik tentang berapa banyak anak kita yang dapat memanfaatkan fasilitas pendidikan yang dibangun oleh pemerintah dan masyarakat. Indikator yang digunakan adalah:
Angka Partisipasi, Angka Mengulang, Angka Putus Sekolah, Angka Kelulusan, Angka Melanjutkan, dan Angka Penyelesaian. Angka-angka ini bersumber pada data Depdiknas 2002. Di tingkat sekolah dasar (SD/MI) hampir semua indikator cukup memuaskan. Angka Partisipasi tahun 2002 cukup tinggi (APM: 94,04; APK: 113,95; dan APS: 98,53), berarti hampir semua anak usia 7-13 tahun tertampung di sekolah. Angka Mengulang (5,4 persen) dan Angka Putus Sekolah (2,7 persen) cukup rendah.
Persoalan timbul ketika kita mengamati Angka Menyelesaikan (tepat waktu) dan Angka Melanjutkan. Meski kebanyakan anak yang melanjutkan ke SD/MI akan lulus, tetapi hanya sekitar 71,8 persen yang berhasil menyelesaikan sekolah tepat waktu (enam tahun). Angka Melanjutkan juga amat mengkhawatirkan, karena hanya separuh (51,2 persen) yang akhirnya melanjutkan ke SMP/MTs.
Angka Partisipasi di SMP/MTs dan tingkat selanjutnya amat dipengaruhi Angka Menyelesaikan dan Angka Melanjutkan
yang relatif rendah. Di tingkat SMP/MTs, Angka Partisipasi 2002 cukup tinggi (APM: 59,18; APK: 77,44; APS: 77,78) dan Angka Mengulang (kurang dari 0,5 persen untuk semua kelas) dan Angka Putus Sekolah (3,5 persen) juga cukup rendah. Sekali lagi yang mengganggu adalah Angka Menyelesaikan karena hanya 45,6 persen yang sanggup menyelesaikan sekolah tepat waktu.

Kualitas pendidikan

Sebagai bangsa yang menyongsong kemajuan Iptek yang amat pesat, kita masih harus berkutat dengan kualitas pendidikan. Terlepas dari kesahihan standar kualitas dalam Ujian Nasional, hasil yang diperoleh adalah baik di tingkat SD/MI maupun SMP/MTs menunjukkan kurang dari 60 persen dari materi belajar yang dikuasai siswa. Ini amat
merisaukan. Jika standar kualitas itu digunakan untuk menilai kualitas sekolah di tingkat SMP/ MTs, maka hanya 24,12 persen SMP/MTs yang masuk kategori "sedang" ke atas. Di antara mereka hanya 0,03 persen yang tergolong "baik sekali" dan 2,14 persen tergolong "baik".

Jika rasio guru : siswa (1 : 23) dan siswa : kelas dijadikan salah satu tolok ukur kualitas, maka kesan yang diperoleh adalah standar mutu telah dipenuhi. Meski demikian, pengamatan di lapangan menunjukkan distribusi guru dan kelas memang tidak merata, terutama antara kota dan desa. Selain itu, untuk semua provinsi masih ada sekolah-sekolah SD/MI maupun SMP/ MTs yang harus melakukan jam masuk sekolah ganda (double shift) karena kekurangan ruangan. Ketersediaan Laboratorium IPA, Bahasa, dan IPS baru dinikmati 68 persen dari sekolah SMP/MTs yang ada meski tanpa
ada informasi tentang kelayakan fasilitas yang ada. Kualitas fisik yang digunakan sebagai tolok ukur adalah kerusakan atau kelayakan ruang kelas. Data menunjukkan, kurang dari separuh (42,82 persen) fasilitas ruang kelas SD/MI berkategori "baik" dan pada tingkat SMP/MTs 85,78 persen dalam kategori itu.
Kualitas guru sudah menjadi perhatian nasional. Kriteria kualitas ditentukan dengan prasyarat pendidikan, yaitu D2 untuk mengajar di SD/MI dan D3 untuk SMP/MTs. Berdasarkan kriteria itu, hanya 49,9 persen guru SD/MI dan 66,33 persen guru SMP/MTs yang memenuhi standar kualitas. Sayang, standar kompetensi bidang pelajaran fakultatif tidak tersedia.Akses terhadap buku pelajaran wajib merupakan tolok ukur kualitas yang penting. Pada tingkat SD akses terhadap buku adalah 75 persen untuk bidang studi Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA. Angka akses terhadap buku menyembunyikan keragaman antarprovinsi. Dari data yang tersedia masih ada kesenjangan dalam akses terhadap buku wajib yang berkisar dari 38,8 persen sampai 99,3 persen (persentase penyediaan buku yang paling rendah adalah buku IPA).

Mencari solusi

Rata-rata akses terhadap buku pelajaran wajib pada tingkat SLTP sebesar 70 persen dengan kesenjangan berkisar dari 37,6 persen sampai 99,5 persen. Dari data yang ada, penyediaan buku-buku IPA, Fisika, dan Biologi masih terbatas. Selain akses, mutu dari isi pelajaran juga mungkin bermasalah. Menurut analisis Sri Redjeki (1997), sebagai contoh, ditemukan isi buku-buku teks biologi SD-SLTA di Indonesia tertinggal 50 tahun, begitu pula dengan buku teks geografi SLTP yang menunjukkan banyak informasi yang disajikan sudah usang.
Solusi yang baik berawal dari pengetahuan yang baik atas masalah. Data-data itu tersedia di lingkungan departemen. Artinya, semua birokrat pendidikan tahu masalah dalam angka itu. Meski demikian, ada aneka masalah lain yang diketahui, tetapi tak pernah dijadikan kajian serius dalam policy making. Misalnya, kita tahu dengan subsidi pemerintah, masyarakat mampu menyekolahkan anak ke SD meski masih banyak yang terseok-seok karena biaya yang dipaksakan, yaitu buku pelajaran nonterbitan Depdiknas, seragam, sepatu, serta transportasi dan makanan (jajan) untuk anak. Pada tingkat SLTP, biaya jauh lebih besar. Persoalan ini klasik, tetapi solusi tak ada yang signifikan. Orangtua masih
dipermainkan sekolah yang tidak menggunakan buku terbitan Depdiknas, membeli seragam dan membayar ongkos transpor dan makanan anak sendiri.
Hal lain yang juga diketahui adalah pengelolaan pendidikan di Indonesia dilakukan Depdiknas dan departemen lain, khususnya Departemen Agama. Investasi pada sekolah di kedua departemen ini amat berbeda sehingga menciptakan kesenjangan mutu. Kita tahu sekolah-sekolah berbasis agama di bawah Departemen Agama banyak dilakukan dalam skala amat kecil sehingga anak tidak terjamin kelanjutan studinya. Masalah ini diketahui, tetapi jarang dibahas karena sensitif. Kita juga tahu banyak sekolah SD yang rusak dan tidak layak pakai, tetapi aneka keluhan bagai teriakan di padang pasir.
Penyebabnya jelas, tanggung jawab pembangunan ada di tingkat kabupaten (Depdagri melalui kantor dinas). Selain persoalan korupsi, tidak semua pemerintah lokal mempunyai komitmen yang tinggi pada sektor pendidikan.
Kita sadar mutu pendidikan amat ditentukan kualitas dan komitmen guru, tetapi kita tidak dapat melawan kehendak zaman yang kian alergi dengan sekolah keguruan, IKIP, atau FKIP. Profesi guru menjadi tidak menarik di banyak daerah karena tidak menjanjikan kesejahteraan finansial dan penghargaan profesional.
Kita tahu untuk memperbaiki sistem pendidikan dasar secara menyeluruh diperlukan komitmen tinggi masyarakat dan pemerintah.
Menghadapi semua masalah yang seharusnya dapat diatasi satu per satu secara serius, kita justru sibuk mengutak-atik kurikulum, "bermain-main" dengan Ujian Nasional, bereksperimen dengan sistem pengelolaan sekolah, sibuk dengan menata kembali peristilahan, dan mengacuhkan berbagai persoalan yang jelas-jelas ada di depan mata. Padahal, semua yang kita lakukan memerlukan sumber daya yang tidak sedikit yang akan lebih baik dialokasikan untuk menyelesaikan hal-hal yang lebih mendasar dulu. Dalam menyaksikan berbagai gebrakan Depdiknas, kita bertanya: Mau dibawa ke mana
anak- anak kita? Jika pendidikan dasar dikelola seperti ini, sepuluh tahun lagi angka-angkayang sama akan kita jumpai.
Semoga tidak demikian!




Artikel 4

Implementasi Kebijakan Pendidikan Dasar


Ditengah keterbatasan dana dan keraguan masyarakat tersebut pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menanggulangi persoalan-persoalan pendidikan yang telah diuraikan di atas. Sepanjang rentang 6 bulan pemerintahannya, SBY-Kalla telah mengambil sejumlah kebijakan berkaitan dengan pendidikan. Secara garis besar kebijakan yang diambil oleh pemerintahan SBY-Kalla dapat dibagi dalam dua golongan besar yaitu 1) kebijakan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan 2) kebijakan untuk memperbesar akses masyarakat terhadap pendidikan. Kebijakan pemerintah ini satu persatu diuraikan di bawah ini.

Kebijakan Pemerintah Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan

Dalam RPJM, pemerintah menyadari bahwa kualitas pendidikan di Indonesia masih sangat rendah. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, hasil survei TIMMS memperlihatkan bahwa nilai murid di Indonesia secara umum lebih rendah dari standar rata-rata.

Menurut pemerintah kualitas pendidikan ini terutama disebabkan oleh

1) ketersediaan pendidik yang belum memadai baik kualitas maupun kuantitas,

2) kesejahteraan pendidik masih rendah,

3) fasilitas belajar belum tersedia secara mencukupi,

4) biaya operasional pendidikan belum disediakan secara memadai.

Hasil survei Depdiknas tahun 2004 menggambarkan rendahnya tenaga pendidik ini. Survei menunjukkan bahwa belum semua tenaga pendidik SD/ MI berpendidikan D-2 ke atas (baru mencapai 61.4 persen). Demikian juga guru SMP/ Mts masih banyak yang berpendidikan di bawah D-3. Guru SMP/MTs yang mengenyam pendidikan D-3 ke atas barulah mencapai 75.1 persen. Dengan kualitas pendidikan formal guru yang belum memadai tentu saja tak mungkin diharapkan mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Persoalan rendahnya kesejahteraan pendidik juga merupakan persoalan tersendiri. Alasan ini tak jarang menyebabkan pendidik terpaksa mencari tambahan pendapatan lain. Sehingga terjadi kasus sekolah atau pendidik menjadi agen penjualan buku-buku wajib untuk murid. Kejadian ini memungkinkan terjadinya buku wajib yang berganti setiap tahunnya, yang memberatkan beban orang tua murid.

Ditengah upaya meningkatkan kualitas pendidikan ini, pemerintah menghadapi kendala yang serius yaitu keterbatasan dana. Dengan latar belakang demikian sejumlah kebijakan diambil oleh pemerintah SBY-Kalla sebagaimana diuraikan di bawah ini.

Perpanjangan Masa Pakai Buku Pelajaran Sekolah

Setiap kali kenaikan kelas, orang tua murid selalu gundah mencari tambahan biaya untuk membeli buku paket pelajaran baru dari sekolah. Ditengah-tengah keresahan orang tua siswa tersebut, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Alwi Shihab, melontarkan gagasan pemberlakuan buku pelajaran minimal 5 tahun. Gagasan ini muncul merespon ramainya keluhan para orang tua siswa yang harus menanggung lebih banyak biaya untuk buku paket pelajaran. Meskipun seorang siswa memiliki kakak yang duduk di kelas lebih tinggi, ia harus membeli buku pejarana baru. Fenomena ini seringkali dilukiskan dengan jargon ”ganti tahun ganti buku pelajaran”.

Menindaklanjuti gagasan Menko Kesra ini, akhirnya kebijakan tentang perbukuan tingkat SD sampai dengan SLTA dimasukkan sebagai target wajib belajar pendidikan 9 tahun dalam Program 100 Hari SBY. Untuk ini akan diterbitkan Peraturan Presiden yang megatur buku pelajaran.

Substansi peraturan ini antara lain adalah buku pelajaran dibatasi masa pakainya minimal lima tahun. Penerbit dilarang langsung berjualan buku ke sekolah dan ada sanksi administrasi bagi pelanggarnya. Hal ini terutama untuk menghindari praktik percaloan buku di sekolah yang ujung-ujungnya hanya akan memberatkan beban orang tua siswa.

Kebijakan pembatasan buku pelajaran ini sekilas nampak sebagai kebijakan populis. Artinya pemerintah dengan kebijakan ini ingin mencitrakan keberpihakannya pada rakyat banyak. Pasalnya dengan mematok buku pelajaran berlaku minimal selama lima tahun, masyarakat tak perlu harus membeli buku pelajaran baru. Siswa memiliki pilihan untuk memakai buku pelajaran kakak kelasnya, sehingga siswa miskin tak lagi perlu mengeluarkan biaya.

Namun demikian, Perpres pembatasan buku pelajaran sekolah ini apabila tidak dikaji secara serius sebenarnya mengandung dampak negatif menghambat pembaharuan informasi bagi anak didik. Untuk menghindari ”salah kebijakan” yang dapat berakibat buruk bagi mutu pendidikan di Indonesia sebaiknya pemerintah SBY-Kalla memilah persoalan yang ada. Dalam hal buku paket sekolah ini, sebenarnya ada dua akar persoalan yang membutuhkan penyelesaian berbeda.

Persoalan pertama, mutu buku paket pelajaran. Mutu buku sekolah saat ini masih sangat rendah. Hal ini paling tidak tercermin dari studi Sri Redjeki pada tahun 1997. Dari sekitar 300 buku teks biologi SD-SMA yang ia teliti, ternyata isi buku-buku teks Biologi yang digunakan di sekolah-sekolah Indonesia ketinggalan 50 tahun (Supriadi, Dedi 2000: 27).

Kenyataan ini menunjukkan bahwa sebelum adanya pembatasan masa berlaku buku pelajaran saja buku-buku ilmu pengetahuan Indonesia tertinggal jauh. Apalagi kalau di adakan pembatasan sebagaimana yang dilontarkan oleh pemerintah.

Ilmu pengetahuan dan informasi berkembang sangat cepat, apabila buku pelajaran dipatok berlaku selama minimal 5 tahun akan menghambat perkembangan pengetahuan anak didik. Apalagi perubahan isi buku tidak hanya menyangkut substansi atau isi, tetapi juga metodologi dan cara penyampaian. Persoalan menjadi lebih parah karena masyarakat Indonesia saat ini masih amat bergantung kepada buku pelajaran dan belum terbiasa dengan media lain seperti internet, sementara guru tidak memiliki motivasi mencari alternatif informasi, hal ini dapat menurunkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Oleh karena itu kebijakan pembatasan masa pakai buku pelajaran ini ditakutkan justru akan lebih menurunkan kualitas pendidikan siswa Indonesia. Melihat kondisi ini semestinya pemerintah justru mengambil kebijakan untuk memperbaharui secara kontinyu buku paket pelajaran siswa sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang ada.

Persoalan kedua, mencegah beban biaya yang terlalu berat bagi orang tua siswa. Buku sekolah saat ini memegang peranan yang sangat dominan di sekolah. Studi yang dilakukan terhadap 867 SD dan MI di Indonesia mencatat bahwa tingkat kepemilikan siswa akan buku pelajaran di SD berkorelasi positif dan signifikan dengan hasil belajarnya sebagaimana diukur dengan Nilai Ebtanas Murni (Supriyadi 1997 dalam Supriyadi 2000: 46). Semakin banyak buku yang dimiliki dan dibaca oleh siswa semakin baik prestasi belajarnya.

Meskipun buku memiliki arti yang sangat penting dalam meningkatkan prestasi belajar siswa, namun harus dimaklumi bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia saat ini masih miskin. Jangankan membeli banyak buku pelajaran sekolah, biaya pokok sekolah saja masih menjadi kesulitan tersendiri bagi mereka. Saat ini mayoritas masyarakat menganggap pendidikan merupakan sesuatu yang mahal.

Ditengah persoalan semacam ini, praktek percaloan buku di sekolah sudah menjadi rahasia umum. Pihak guru atau sekolah mengharuskan siswa untuk membeli buku-buku paket pelajaran melalui mereka, sehingga muncul semacam praktek monopoli yang merugikan. Keharusan membeli buku pelajaran baru setiap tahun ajaran baru membuat beban orang tua menjadi lebih berat.

Kebijakan pemerintah yang diambil semestinya mengatasi dua hal tersebut. Publik membutuhkan kebijakan yang mampu mengurangi beban orang tua tanpa mengorbankan kualitas pendidikan siswa. Kualitas pendidikan siswa dapat dijaga dengan menerbitkan kebijakan yang ketat terhadap pembaharuan isi dan metodologi buku pelajaran. Selain itu juga memperbesar akses siswa terhadap buku pelajaran. Salah satu caranya tentu saja dengan diterbitkannya banyak jenis buku paket gratis dan buku murah.

Mahkfiuddin Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), menyarankan agar kebijakan yang ditempuh bukannya mematok masa pakai buku pelajaran namun memperketat pengawasan agar tidak terjadi monopoli perdagangan buku di sekolah. Selain itu ia juga mengusulkan adanya pembenahan subsidi pada buku pejaran, buku pelajaran dapat dibebaskan dari pajak sehingga harganya lebih murah.

Peningkatan Mutu Pendidikan dengan Ujian Nasional

Dalam logika pemerintah, ujian nasional adalah suatu cara yang mesti ditempuh untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Peningkatan kualitas pendidikan memang telah dicanangkan sebagai target bagi pemerintah dan tercantum dalam RPJM. Untuk mengadakan ujian nasional ini pemerintah merencanakan diadakan dua kali, yaitu pada bulan Mei dan Juni 2005. Berdasar kesepakatan antara komisi X dengan Depdiknas anggaran pelaksanaan sebesar Rp 249 milyar baru akan terbit setelah PP Standar Nasional Pendidikan disyahkan.

Setelah PP no 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan diterbitkan ujian nasionalpun diadakan sesuai rencana pemerintah. Pihak pemerintah mengklaim bahwa keputusannya ini diambil setelah didukung oleh serentetan studi yang dilakukan oleh Depdiknas (Kompas, senin 31 Januari 2005).

Sebenarnya PP Standar Pendidikan Nasional ini menuai reaksi keras publik karena dituduh dibuat secara tergesa-gesa dengan maksud menjadi alat pengesah dari kebijakan pemerintah yang lain yaitu pelaksanaan ujian nasional. Pengadaan ujian nasional yang dilakukan secara tergesa-gesa ini dikritisi oleh masyarakat karena berbagai alasan di bawah ini;

Ketidaksiapan Murid. Ujian nasional dilaksanakan secara tiba-tiba membuat siswa tidak siap. Hal inipun cukup merepotkan guru, mereka kesulitan menjelaskan standar nilai kelulusan kepada siswa. Akibatnya mereka pun tidak tahu sejauh mana materi yang akan diberikan kepada siswa untuk persiapan ujian nasional. Pasalnya, standar nilai kelulusan akan ditentukan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan yang pembentukannyapun baru saja dilakukan dan belum efektif bekerja. Kenyataan ini sangat meresahkan baik siswa, guru, maupun orang tua siswa.

Ujian Nasional diskriminatif terhadap sekolah pinggiran. Sekolah pinggiran----seperti yang berada di daerah terpencil, daerah bencana, daerah konflik, dan daerah miskin--- tak memiliki kualitas yang sama dengan sekolah-sekolah di daerah lain. Oleh karena itu ujian nasional yang diadakan secara tergesa-gesa tak memberi kesempatan kepada mereka untuk menyiapkan diri secara lebih baik. Akibatnya ujian nasional cenderung diskriminatif terhadap mereka, jika dibanding dengan siswa dari daerah-daerah yang normal.

Ujian nasional cenderung memberatkan orang tua siswa. Menurut pengamatan Kompas, biaya yang dikeluarkan oleh siswa menghadapi ujian nasional cenderung bertambah besar. Kenaikan biaya itu akibat biaya tak langsung untuk persiapan ujian nasional seperti biaya pengayaan materi---mulai dari tambahan biaya pengajar dan tambahan materi dari buku-buku atau foto copy---- dan try out.

Memakai porsi anggaran pendidikan Depdiknas. Ujian nasional tidaklah murah, untuk menyelenggarakannya akan menelan anggaran Depdiknas yang dialokasikan dari APBN. Sebagai perbandingan, Ujian Akhir Nasional (UAN) 2004 misalnya menghabiskan anggaran sekitar Rp 300 milyar. Karena itu tak salah bila ada yang mengkritik bahwa penyelenggaran ujian nasional hanyalah pemborosan anggaran. Di tengah bertumpuknya persoalan pendidikan, pemborosan anggaran sangatlah tidak tepat.

Peningkatan mutu pendidikan dan standaridisasi pendidikan tidaklah mudah. Seharusnya yang dilakukan oleh pemerintah adalah justru pemikiran segar guna meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia yang membutuhkan strategi bertahap dan tanpa penyeragaman. Sekolah-sekolah yang kurang berkualitas atau di daerah-daerah terpencil dapat dipacu dahulu dengan berbagai bantuan untuk peningkatan kualitas, baik dari segi prasarana dan tenaga pengajar, sampai akhirnya siap dilakukan standarisasi yang sesungguhnya.

Gino Vanollie, sekretaris umum Forum Martabat Guru Indonesia, berpendapat daripada langsung mengadakan ujian nasional seharusnya pemerintah terlebih dahulu melakukan evaluasi apakah pemenuhan standar pelayanan minimum pendidikan sudah dilaksanakan di sekolah-sekolah, mulai dari program hingga kualitas guru. Sebab bila belum maka ujian nasional hanyalah akan melakukan diskriminasi terhadap daerah-daerah yang kurang memiliki akses terhadap pendidikan.

Peningkatan Profesionalisme Guru

Karena penasaran kenapa sedikit sekali lulusan SMA yang berhasil lolos seleksi program-program studi eksak, Dinas Pendidikan NTT mengadakan tes untuk para guru SMA. Dalam tes tersebut, para guru diminta mengerjakan soal-soal matematika, fisika, dan kimia yang diambil dari soal-soal ujian masuk perguruan tinggi. Hasilnya sangat mengejutkan, ternyata para guru hanya mendapat nilai rata-rata 4,0. Kasus di propinsi NTT ini menunjukkan betapa rendah kualitas guru di Indonesia.

Pemerintah SBY-Kalla, sebagaimana disebut dalam RPJM, menyadari bahwa mutu guru merupakan salah satu penyebab rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia. Salah satu sebabnya adalah dalam kebijakan-kebijakan sebelumnya seringkali guru diangkat dengan mekanisme crash program. Guru-guru diangkat bukan dari lulusan pendidikan guru namun hanya melalui training singkat.

Untuk meningkatkan mutu guru, Mendiknas mencanangkan program peningkatan kompetensi dan profesionalisme tenaga pendidik dalam program 100 hari pertama kabinetnya. Sebagai tindak lanjut dari program ini maka pada tanggal 2 Desember 2005 lalu, pada peringatan hari guru nasional, Mendiknas mencanangkan guru sebagai profesi.

Peningkatan status guru dari pekerja menjadi profesi harus diikuti pendidikan khusus yang dapat meningkatkan kualitas mereka. Menurut Menteri, peningkatan kualitas guru itu sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.



Artikel 5

Wajib Belajar Sembilan Tahun: Maksimalisasi Peran Serta Masyarakat


Salah satu target khusus yang disebutkan dalam RPJM adalah meningkatnya taraf pendidikan penduduk Indonesia. Target ini dicapai dengan dua indikator yaitu

1) meningkatnya prosentase pendudukan yang dapat menyelesaikan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun

2) meningkatnya secara signifikan partisipasi penduduk yang mengikuti pendidikan menengah.

Komitmen pemerintah untuk meningkatkan prosentase penduduk yang dapat menyelesaikan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun ini dilakukan dengan menyiapkan draft Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Wajib Belajar Sembilan Tahun. Seperti dikutip Kompas, Jum’at 13 Mei 2005 pasal 13 (1) RPP Wajib Belajar menyatakan: Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menjamin pendanaan penyelenggaraan wajib belajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Namun demikian, komitmen ini tidak sepenuhnya ditanggung sendiri oleh pemerintah. Pemerintah ingin melimpahkan tanggung jawab pendidikan wajib sembilan tahun ini ke pundak masyarakat, sebagaimana yang tercantum dalam ayat-ayat RPP selanjutnya. Ayat (4) berbunyi: Pemerintah dan pemerintah daerah membantu pembiayaan penyelenggaraan program wajib belajar yang diselenggarakan masyarakat. Kata ”membantu” dalam ayat (4) mencerminkan melemahnya tanggung jawab pemerintah. Kata membantu dengan sendirinya tak lagi memosisikan pemerintah sebagai pemeran utama dalam pembiayaan wajib belajar.

Melemahnya komitmen pemerintah ini semakin tampak dalam ayat (7): Pendanaan wajib belajar dapat beasal dari masyarakat atau sumbangan lain yang tidak mengikat. Jelas ayat ini dinilai menggiring masyarakat untuk mengambil alih tanggung jawab pemerintah dalam membiayai wajib belajar.

Kebijakan pendidikan dasar pemerintahan SBY ini tak berbeda dengan kebijakan klasik yang diambil oleh pemerintahan Megawati. UU Sisdiknas no 20/ 2003 yang dikeluarkan oleh pemerintahan Megawati, pada pasal 46(1), menyatakan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Dengan rumusan UU ini artinya pemerintah telah membalikkan logika awal yang dibangun oleh UUD bahwa pemerintah adalah pihak utama yang bertanggungjawab memberikan pendidikan berkualitas. UU Sisdiknas telah membuat logika baru bahwa pendidikan bukan hanya tanggung jawab negara namun juga masyarakat. Lebih jauh logika ini menjadi pemerintah bertanggung jawab separuh, masyarakat bertanggung jawab separuh.

RPP Wajib Belajar Sembilan Tahun ini menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat. Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) V yang berlangsung di Surabaya Oktober 2004 menelurkan 20 butir rekomendasi yang dituangkan dalam Deklarasi Surabaya 2004. Salah satu butir rekomendasi itu menekankan perlunya pemerintah memperbaiki program pendidikan, terutama demi mencegah putus sekolah (drop out) peserta didik jenjang pendidikan dasar. Menurut Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Prof Dr Fakry Gaffar, tingginya angka drop out dan maraknya kasus bunuh diri karena alasan biaya belakangan ini mestinya menyadarkan tim penyususn draf RPP untuk makin jeli dalam mencocokkan antara perangkat aturan, kenyataan sekarang, dan target yang dituju.

Aktivis pendidikan, Lodi Paat juga menyampaikan kritiknya dalam FGD TII. Ia menyatakan bahwa upaya pelibatan masyarakat dalam proses pembiayaan pendidikan sebenarnya membuktikan niat pemerintah untuk menghindar dari tanggung jawabnya menanggung biaya pendidikan dasar yang sebenarnya sudah jelas tertuang dalam UUD ’45.

Senada dengan Lodi Paat, Mohammad Abduhzen dalam makalahnya menyatakan bahwa pelibatan masyarakat dalam pembiayaan pendidikan, sebagaimana tercantum dalam UU Sisdiknas, RUU BHP, dan RUU Wajib Belajar adalah sebuah paradigma yang keliru. Pasalnya sudah jelas dalam UUD 45 ditegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Artinya pendidikan dasar bagi warga negara adalah gratis, tanpa biaya. Pasal-pasal dalam UU Sisdiknas, RUU BHP, dan RUU Wajib Belajar ----- yang menyatakan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat---- telah membangun logika aparatur bahwa pemerintah bertanggung jawab separuh, dan separuh ditanggung oleh masyarakat.

Sampai saat ini arti ”ditanggung oleh masyarakat” adalah ditanggung oleh orangtua siswa. Akibatnya sekolah memungut berbagai iuran dan sumbangan kepada orangtua siwas. Pendidikan menjadi mahal dan hanya menyentuh kelompok masyarakat menengah ke atas.

Pendidikan Menengah

Artikel 1

Pendidikan Menengah Di Papua Rapuh

Jayapura, Mutu pendidikan menengah di Papua, terutama di kampung-kampung terpencil dan terisolasi saat ini rapuh karena guru yang merupakan kunci keberhasilan proses pendidikan tidak berada di kampung-kampung.

Hal itu disampaikan Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu,SH di Jayapura, Selasa di hadapan sedikitnya 200 peserta seminar dan lokakarya enam tahun pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua dalam rangka Dies Natalis ke-46 Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura.

"Guru-guru di lembaga pendidikan menengah terkonsentrasi di wilayah perkotaan. Jika di kota terdapat duapuluhan guru pada satu sekolah maka di kampung terdapat hanya satu guru di satu sekolah. Kondisi guru seperti inilah akhirnya menyebabkan kualitas pendidikan menengah di Papua rapuh," katanya.

Gubernur mengatakan, mengusahakan mutu pendidikan merata di seluruh tanah Papua merupakan pekerjaan yang tidak mudah. Padahal semua komponen menginginkan agar pendidikan di Papua bermutu, murah dan merata di semua kampung.

Dia mengritik, banyak bupati di tanah Papua yang begitu bersemangat membuka perguruan tinggi di daerah. Tetapi perhatian pada pendidikan menengah ditelantarkan. "Tugas bupati memperhatikan perkembangan pendidikan menengah, bukan sibuk mendirikan universitas," katanya.

Artikel 2

SD Dan Menengah Desain Model Pendidikan

JAYAPURA (PAPOS)- Dinas Pendidikan dan Pengajaran provinsi Papua kini tanpa henti-hentinya selalu melakukan berbagai strategi maupun terobosan dalam peningkatan SDM di Papua. Salah satunya melalui rapat koordinasi reviuw tentang rencana pengembangan pendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah di 20 kabupaten dan kota. Rapat koordinasi ini berlangsung di ruang meeting Hotel Musi, Entrop, Jumat (28/11). Rapat ini dihadiri Kepala Tata Usaha (KTU) Dinas P dan P Papua, Drs. Paul Indubri dan perencana dan pendata pendidikan dasar dan menengah dari 20 kabupaten dan kota.

Untuk itu, kata Paul dengan terlaksananya pertemuan ke II ini para peserta dari 20 kabupaten dan kota dapat menyusun program pendidikan dasar dan menengah terkait dengan akses mutu, bahkan diharapkan mereka dapat mendesain model pendidikan sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing, setelah itu kemudian mereka dapat menyusun program lima tahun kedepan.

‘’Ini menjadi penting, kita sudah bisa melihat atau mengukur dalam kurun waktu 2-3 tahun keberhasilan pendidikan yang dicapai, seperti apa pencapaian angka partisipasi. Hal ini akan melahirkan gambaran keberhasilan kita sesudah program dilakukan,’’ kata Paul usai membuka rapat kordinasi reviuw tentang rencana pendidikan dasar dan sekolah menengah di Hotel Musi, Entrop, Jumat (28/11).

Dalam rapat koordinasi ini juga program-program tersebut dievaluasi guna mengetahui sampai sejauh mana keberhasilan yang dicapai. Dengan demikian nantinya dapat disusun program yang lebih kongkrit lagi.

Dikatakan rapat Koordinasi hanya diikuti 20 kabupaten dan kota, belum termasuk 9 kabupaten yang baru dimekarkan. Namun demikian ujar Paul, dalam rapat koordinasi tahun 2009 mendatang, ke 9 kabupaten akan ikut guna menyamakan persepsi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di tingkan sekolah dasar dan menengah.


Artikel 3

Teknologi Informasi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah

Sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan, utamanya pendidikan dasar dan menengah, PT Excelcomindo Pratama (XL) mengembangkan program Komputer untuk Sekolah (KuS). Program ini merupakan bagian dari Information and Communication Technology for All (ICT for All) yang dikembangkan XL.

KuS, juga implementasi dari program corporate social responbility XL di bidang pendidikan yang dikenal dengan nama Indonesia Berprestasi. KuS dikembangkan XL sejak November 2008 dan telah menjangkau belasan lembaga pendidikan dan pondok pesantren.

''Untuk program KuS, kami merencanakan penyediakan fasilitas TIK terpadu di 60 sekolah di Indonesia dalam lima tahun,'' kata Presiden Direktur XL, Hasnul Suhaimi, saat menyerahkan bantuan komputer dan rehabilitasi gedung SD Negeri 20 Sungai Liat, Bangka, pekan lalu. Selain memberikan bantuan komputer, XL juga memberikan bantuan dana untuk renovasi pagar kompleks.

Pada program KuS, kata Hasnul, pihaknya tidak hanya memberikan bantuan komputer saja. ''Bantuan komputer akan didukung dengan program pelatihan komputer dan internet, akses internet, serta bahasa Inggris untuk para guru,'' kata Hasnul. Melalui serangkaian pelatihan diharapkan para guru bisa memanfaatkan TIK secara optimal, sekaligus menularkan kepada para siswa-siswanya.

Donasi komputer ditujukan bagi pengenalan TIK di kalangan siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama--termasuk pondok pesantren. Donasi juga dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan sekolah dalam proses belajar mengajar, termasuk administrasi sekolah.

Di lapangan, kesulitan yang ditemui adalah ketersediaan listrik. Banyak sekolah yang menjadi 'target' program ini, terpaksa ditangguhkan karena sekolah bersangkutan belum terjangkau aliran listrik PLN. Di sisi lain, banyak sekolah yang belum terjangkau akses telekomunikasi, sementara pada program KuS juga dikembangkan pengenalan akses internet.

Program KuS yang dikembangkan XL, mendapat dukungan dari berbagai instansi. PT Sun Microsystem Indonesia yang akan menyediakan pelatihan komputer dan penggunaan aplikasi open source. PT HuaweiTechnology Investment dan PT Alita Praya Mitra akan memberikan dukungan dana dan pengadaan komputer. British Council yang akan memberikan pelatihan bahasa Inggris. Yayasan Nurani Dunia yang akan melaksanakan implementasi donasi, pelatihan dan evaluasi, serta United Global Compact yang menginisiasi program ini.

Sekalipun program ini direncanakan akan menjangkau 60 sekolah, Hasnul mengungkapkan dalam perjalanannya nanti bisa saja terjadi perluasan sasaran. ''Ini bisa saja terjadi. Namun melalui program ini, minimal kami bisa menjangkau 60 sekolah, termasuk pondok pesantren. Harapannya bisa dikembangkan lebih banyak lagi,'' kata Hasnul.

GM Corporate Communications Myra Junor menambahkan untuk program KuS, XL fokus pada pendidikan dasar dan menengah serta pondok pesantren. ''Kami melihat sekolah dasar, sekolah menengah dan pondok pesantren lebih membutuhkan dukungan fasilitas TIK,'' kata Myra. Dari riset yang dilakukan XL, umumnya sekolah menengah atas memiliki fasilitas laboratorium komputer.

Ketika ditanya apakah pihaknya juga memberikan dukungan berupa akses internet, Myra menyatakan bahwa bila memang membutuhkan dan dimungkinkan akan disediakan. Untuk akses internet, selain ketersediaan jaringan dipertimbangkan pula ketersediaan sumber energi seperti listrik.

Di sisi lain, bila pihak sekolah atau pesantren keberatan dengan akses internet, pihaknya juga tidak memaksakan harus ada akses internet. Menurut Myra, ada pondok pesantren yang keberatan ada akses internet di lingkungan pesantren, karena takut akses internet akan disalahgunakan para santri.

Ihwal donasi yang diberikan, Myra menyatakan bahwa bantuan yang diberikan akan disesuaikan dengan kebutuhan. ''Kalau lima unit komputer dinilai cukup memadai, kita berikan lima unit komputer. Namun bila diperlukan satu laboratorium komputer, kami akan mengusahakan,'' kata Myra.

Myra mengungkapkan, banyak Pondok Pesantren yang membutuhkan laboratorium komputer. Ia kemudian menunjuk satu pondok pesantren di Banjar, Kalimantan Selatan. ''Sesuai dengan kebutuhan pondok, kami mengembangkan laboratorium komputer. Bilamana diperlukan akses internet, kami akan memberi dukungan akses internet,'' kata Myra.

Ihwal program pelatihan, XL berencana menggelar program ini dalam waktu dekat ini. ''Seluruh sekolah yang menerima bantuan akan kita kumpulkan di satu tempat. Kemudian dilakukan pelatihan secara bersama-sama,'' kata Myra.tar


Artikel 4

REDIP sebagai Model Untuk Meningkatkan Pendidikan Menengah Pertama


KabarIndonesia - Program Pengembangan dan Peningkatan Pendidikan Daerah atau Regional Education Development and Improvement Program (REDIP) dapat dijadikan model untuk meningkatkan pendidikan menengah pertama. REDIP adalah program sederhana, tetapi komprehensif yang memungkinkan sekolah dan kecamatan untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri sesuai dengan aspirasi dan prioritas mereka sendiri. Meskipun sederhana, program ini dapat meningkatkan akses, mutu, dan manajemen secara bersamaan.

Program REDIP ini memberikan dana bantuan kepada sekolah dan tim pengembangan pendidikan kecamatan (TPK) sesuai proposal yang diajukan. Sekolah dan TPK bebas mengusulkan kegiatan apa saja sesuai kebutuhan dan prioritas mereka sendiri. Dengan menggunakan dana bantuan, sekolah dan TPK melaksanakan kegiatan yang diusulkan.

Sesudah menyelesaikan kegiatan, sekolah menyusun laporan keuangan dan laporan kegiatan lalu menyerahkannya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk diperiksa. REDIP mendorong mengambil inisiatif dan mempertanggungjawab kan usaha sekolah sendiri dalam meningkatkan pendidikan dan berfungsi sebagai pengamat pasif.

Kepala Sub Direktorat Kelembagaan Sekolah Direktorat Pembinaan SMP Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Kasubdit Kelembagaan Sekolah Dit. PSMP Ditjen Mandikdasmen) Depdiknas, Yenni Rusnayani mengatakan, sejak 2005 Depdiknas telah mengadopsi program ini dengan bantuan teknis dari Japan International Cooperation Agency (JICA). Program ini sampai 2008 telah dikembangkan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bekasi mencakup 32 kecamatan dari sebanyak 391 SMP negeri dan swasta.

Yenni mengatakan, program REDIP, yang kemudian diubah menjadi program pengembangan SMP berbasis masyarakat (PSBM) sangat cocok dengan kondisi masyarakat Indonesia yang menghendaki penyelenggaraan pendidikan melalui prinsip bottom-up, desentralisasi penyelenggaraan, dan partisipasi masyarakat.

"Program PSBM memberikan kontribusi terhadap penyelenggaraan pendidikan oleh kepala sekolah dan juga memberikan dampak untuk peningkatan mutu pembelajaran, " katanya pada REDIP Workshop dan Expo di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (8/07/2008).

Kepala Seksi Perencanaan Subdit Program Dit. PSMP Ditjen Mandikdasmen Depdiknas, Supriano mengatakan, hasil yang dicapai melalui program ini adalah terjadinya perubahan pada sekolah, kecamatan, dan masyarakat. Dia mencontohkan, manajemen di sekolah menjadi demokratis dan transparan, pihak kecamatan yang semakin proaktif kepada pendidikan, dan masyarakat lebih peduli terhadap pendidikan. "Orang tua mendukung apa yang dikembangkan oleh sekolah. Semua kegiatan di sekolah selalu dikomunikasikan dan pengembangan sekolah dibicarakan dengan orang tua murid," katanya.

Dia menyebutkan, program REDIP Government (REDIP G) yang didanai 100 persen APBN sampai 2008 sudah mengalokasikan anggaran hampir Rp. 45 milyar untuk tiga kabupaten yakni Bogor, Bekasi, dan Tangerang. Selain REDIP G, kata dia, juga ada program REDIP Mandiri yang didanai oleh APBD, REDIP Pengembangan, dan REDIP Perluasan Pelaksanaan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah Munthoha Nasuha mengatakan, implementasi program REDIP sejak 1999 dimulai dari dua kecamatan, kemudian berkembang menjadi sepuluh kecamatan, dan seluruhnya sebanyak 17 kecamatan. "Awalnya program difokuskan pada bidang manajemen sekolah dengan pola transparansi, sehingga semua rencana anggaran dipaparkan di papan dan di pintu masuk sekolah," katanya.

Konsultan Nasional REDIP Winarno Surachmad, mengatakan, karakteristik Program REDIP adalah mudah, murah, tanpa resiko, dan low tech. "REDIP menjawab pertanyaan bagaimana mengembangkan pendidikan di daerah berdasarkan kekuatan dari bawah, tanpa duit, dan tanpa ahli," katanya.

Ketua Tim REDIP-JICA, Norimichi Toyomane mengatakan, indikator yang memperlihatkan bahwa program tersebut berhasil yakni, meningkatnya nilai Ujian Nasional, meningkatnya motivasi siswa untuk sekolah, meningkatnya motivasi guru dalam proses belajar mengajar dan juga motivasi dari kepala sekolah dalam memanajemen sekolahnya.

Artikel 5

Relevankah Pendidikan Menengah?

Selama beberapa dekade, pendidikan formal telah menjadi bagian alami dari kehidupan masyarakat moderen sedemikian sehingga kita melihat sekolah sebagai prasyarat untuk menjalani kehidupan yang produktif. Mereka yang tidak bersekolah hampir dapat dianggap akan tersisih dari tatanan masyarakat moderen, tanpa adanya pilihan maupun keberuntungan.

Namun bagaimana sebenarnya pendidikan formal, terutama sekolah menengah, memberikan kontribusi terhadap masyarakat Indonesia? Dua berita di Kompas mengindikasikan bahwa hanya 17,2% dari 28 juta penduduk Indonesia usia 19-24, dan 6,2% dari 306.749 murid di SMP Terbuka yang dapat meneruskan ke jenjang pendidikan tinggi (5 Agustus 2008).

Padahal kebanyakan SMU, terutama SMUN, masih menekankan hafalan terhadap lebih dari selusin mata pelajaran setiap minggunya dan mempersiapkan siswa untuk Ujian Nasional, dengan harapan kebanyakan dari lulusan sekolah akan melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi. Namun ternyata upaya ini hanya mencakup 17,2% pemuda-pemudi Indonesia. Lalu apakah fungsi pendidikan di sekolah menengah bagi 82,8% ‘sisa’nya? Dalam sebuah kunjungan ke SMAN 1 di Desa Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, saya mengamati siswa-siswi di kelas Kimia sedang belajar menghitung lokasi atom pada tabel periodik untuk mengidentifikasi jenis zatnya. Padahal sekolah tersebut tidak memiliki dana untuk melangsungkan eksperimen di laboratorium kimia, sehingga kemungkinan besar siswa-siswi tidak akan pernah melihat zat-zat kimia yang telah mereka identifikasikan.

Walaupun sebagian dari lulusan SMAN 1 berencana melanjutkan ke universitas, lebih banyak yang akan mencoba memasuki dunia kerja dengan menggunakan ijazah SMA mereka sebagai satu-satunya modal. Di desa yang berpenduduk 22.117 orang, hanya 7% lulusan SMU dan 1,2% lulusan diploma dan sarjana. Dengan kata lain, hanya sekitar 14,6% lulusan SMU yang melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya (Kecamatan Marangkayu, 2008). Lalu apakah gunanya kemampuan untuk mengidentifikasi jenis zat sebuah atom untuk kehidupan dan masa depan kebanyakan murid disana? Nyaris tidak ada.

Ijazah SMU telah dianggap sebagai paspor untuk memasuki dunia kerja, padahal Survei Angkatan Kerja Nasional menunjukkan dari 10 juta pengangguran usia kerja, 55% berpendidikan sekolah menengah (BPS, 2008). Jelas, lulusan sekolah menengah tidak dipersiapkan dan tidak memiliki ketrampilan untuk memasuki dunia kerja.

Pendidikan menengah di Indonesia sangat terfokus pada pengembangan kemampuan akademik menuju universitas, dan karenanya tidak – atau lebih tepatnya belum – relevan bagi mayoritas pemuda-pemudi Indonesia. Pertanyaan yang berikutnya muncul adalah: Lalu, pendidikan menengah seperti apa yang lebih relevan?

Mengambil Desa Marangkayu sebagai contoh kasus, 78% perekonomian di Kabupaten Kutai Kartanegara datang dari bidang pertambangan dan penggalian, dan 11% dari pertanian (ProVisi Education, 2007). Sementara di Desa Marangkayu 28,4% bekerja di bidang pertanian dan perkebunan karet, 5% karyawan, 1,7% wiraswasta, dan 2,8% bekerja di bidang pertukangan, nelayan, dan jasa, sementara sisanya tidak terdata (Kecamatan Marangkayu, 2008).

Dengan kata lain, sedikitnya 78% sumber perekonomian tidak melibatkan peran dan belum mensejahterakan kebanyakan warga Desa Marangkayu. Dapatkah pendidikan menengah mencoba mengatasi kesenjangan antara kualitas sumber daya manusia dengan kemampuan untuk mengolah sumber alam lokal? Bukankah pekerjaan kebanyakan penduduk di bidang pertanian dan perkebunan karet seharusnya dapat dijadikan sumber pembelajaran?

Saya tidak menyarankan agar semua sekolah menengah di Kabupaten Kutai Kartanegara berbondong-bondong memfokuskan perhatiannya pada bidang pertambangan, penggalian, dan pertanian. Namun dari pemahaman yang lebih mendalam tentang sumber daya alam lokal, pembelajaran di sekolah dapat bersifat lebih kontekstual dan bermakna bagi keberlangsungan kehidupan dan kemajuan komunitas lokal.

Misalnya, dalam pelajaran Sejarah, Sosiologi, dan Ekonomi, siswa dapat meneliti asal usul keberadaan Desa Marangkayu, latar belakang sosial ekonomi, jenis pekerjaan, dan permasalahan sosial. Dalam pelajaran Geografi siswa dapat mendatangi lahan-lahan pertambangan, perminyakan, pertanian, dan perkebunan untuk mengkaji perbedaan antar lahan. Kegiatan tersebut dapat dikaitkan dengan pelajaran Biologi yang mengkaji kondisi dan masalah lingkungan, ekosistem, jenis tanaman dan binatang lokal, dll.

Kemampuan siswa dalam mewawancara, menganalisa, dan membuat laporan mengasah ketrampilan interpersonal, berpikir, dan berbahasa Indonesia. Pengetahuan tentang sumber daya lokal, dari rumput-rumput ilalang, berbagai jenis daun, dan batu-batuan dapat dijadikan bahan dasar untuk pelajaran Kesenian dan Teknik Ketrampilan, yang hasilnya dapat dijual ke kota terdekat untuk menjajagi kemampuan berwiraswasta.

Kegiatan-kegiatan tersebut bertujuan memberikan ketrampilan dan pengetahuan lokal yang memungkinkan sebagian besar siswa untuk langsung terjun ke dunia kerja, tanpa mengesampingkan pengetahuan akademik bagi mereka yang mampu dan memiliki kesempatan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Dari pembahasan contoh kasus di atas, tersirat bahwa solusi untuk permasalahan pendidikan menengah yang lebih relevan membutuhkan kajian mengenai kondisi lokal sehingga solusinya bersifat kontekstual terhadap komunitas. Kondisi komunitas yang berbeda membutuhkan solusi yang berbeda pula.

Pendidikan menengah yang kita kenal sekarang baru memberikan tawaran solusi yang diseragamkan dengan menggunakan sebagian kecil penduduk Indonesia sebagai tolak ukur. Sementara untuk mayoritas penduduk, masih perlu dikaji dan dirumuskan bentuk-bentuk pendidikan yang lebih relevan, yang kemungkinan besar belum kita kenal sekarang.